Selamat Datang di Nagari Bukik Limbuku Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota -- selengkapnya...

Artikel

BADAN MUSYAWARAH

21 Juli 2022 14:33:43  Administrator  559 Kali Dibaca 

Fungsi Bamus yaitu menerima aspirasi masyarakat dan menjadi pendamping Wali Nagari dalam mengurus Nagari. Bamus dan Wali Nagari adalah pejabat Nagari yang mampu membimbing dan memakmurkan orang-orang di Nagari tersebut.

Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk Badan Permusyawaratan yang dulunya Lembaga Musyawarah Desa (LMD) yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota Badan Permusyawaratan adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Khusus di Sumatera Barat LMD berubah nama menjadi BAMUS (Badan Musyawarah) Nagari Kedudukan BAMUS (Badan Musyawarah) Nagari adalah sebagai pendamping Wali Nagari dalam menyerap aspirasi rakyat,. Pada dasarnya Wali Nagari beserta BAMUS (Badan Musyawarah) Nagari sebagai pejabat pemerintahan dinagari harus dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk membina dan memakmurkan masyarakat yang berada dibawah kepemimpinannya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Bukik Limbuku - Taram Jorong Pintu Koto Nagar Bukik Limbuku Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota
Nagari : Bukik Limbuku
Kecamatan : Harau
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26271
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:20
    Total Pengunjung:53.381
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.86
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

21 Juli 2022 | 559 Kali
BADAN MUSYAWARAH
21 Juli 2022 | 794 Kali
KERAPATAN ADAT NAGARI
21 Juli 2022 | 794 Kali
KERAPATAN ADAT NAGARI
21 Juli 2022 | 559 Kali
BADAN MUSYAWARAH
21 Juli 2022 | 794 Kali
KERAPATAN ADAT NAGARI
21 Juli 2022 | 559 Kali
BADAN MUSYAWARAH