Fungsi Bamus yaitu menerima aspirasi masyarakat dan menjadi pendamping Wali Nagari dalam mengurus Nagari. Bamus dan Wali Nagari adalah pejabat Nagari yang mampu membimbing dan memakmurkan orang-orang di Nagari tersebut.
Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk Badan Permusyawaratan yang dulunya Lembaga Musyawarah Desa (LMD) yang berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota Badan Permusyawaratan adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Khusus di Sumatera Barat LMD berubah nama menjadi BAMUS (Badan Musyawarah) Nagari Kedudukan BAMUS (Badan Musyawarah) Nagari adalah sebagai pendamping Wali Nagari dalam menyerap aspirasi rakyat,. Pada dasarnya Wali Nagari beserta BAMUS (Badan Musyawarah) Nagari sebagai pejabat pemerintahan dinagari harus dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk membina dan memakmurkan masyarakat yang berada dibawah kepemimpinannya.